KPU JAWA BARAT KAJI PELUANG PENERAPAN SISTEM PEMUNGUTAN SUARA DI PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, jabar.kpu.go.id –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar melalui zoom meeting, Jumat, (10/9/2021). Kali ini, diskusi mengangkat tema tentang pengkajian penggunaan Special Voting Arrangement (SVA), early voting, drop box, dan postal post sebagai dalam praktek pemilu dan pemilihan di Indonesia.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrid) Ferry Kurnia Rizkiansyah, Direktur Utama Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nurhayati, Peneliti Senior Perludem, Heroik M. Pratama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq memandu kegiatan tersebut. Ia memantik diskusi ini dengan potensi sistem pemungutan suara yang berbeda dalam inovasi sistem yang lebih efektif dan efisien.

“Acara ini dilaksanakan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang beberapa sistem dalam tata kelola pemilu dan mendorong perbaikan sistem pemungutan suara yang lebih baik.” Kata Endun Abdul Haq.

Persoalan penggunaan SVA dalam pemilu dan pemilihan di tahun 2024 menghadapi tantangan yang berat. Hal itu ditegaskan Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrid) Ferry Kurnia Rizkiansyah. Persoalan utamanya, kata Ferry, adalah masalah pendataan pemilih di Luar Negeri yang masih belum akurat.

“Banyak faktor yang mempengaruhi seperti kondisi geografis suatu negara, sosilogis, dan budaya suatu negara. Urgensi hal tersebut mendorong penerapan sistem pemungatan suara lebih baik,” kata Ferry.

Lebih jauh, Ferry mengungkapkan, penggunaan SVA harus memperhatikan aspek transparansi, keamanan, kerahasian dengan mitigasi yang menyeluruh, dan uji coba yang menyeluruh. Namun dengan tatangan dan dinamika tersebut, lanjut Ferry, sistem pemungutan suara harus segera di design sejak saat ini. Hal itu penting untuk mengurangi beban kerja KPU.

Senada dengan Ferry, peneliti senior Perludem, Heroik M. Pratama menjelaskan, bahwa penggunaan SVA dalam pemilihan dapat menjamin hak pilih suara masyarakat. Sistem SVA merupakan pemungutan suara yang lebih maju dengan menggunakan perkembangan teknologi saat ini.

Pria yang akrab disapa Oik ini menambahkan tentang kekurangan dan kelebihan sistem-sistem tersebut jika digunakan pada pemilu atau pemilihan di Indonesia. Studi komparatif yang Ia paparkan juga memacu wacana dan gagasan untuk pemilu dan pemilihan 2024 menjadi lebih efektif dari segi anggaran dan logistik.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nurhayati menjelaskan penggunaan SVA itu harus benar-benar dapat menjadi solusi. Sehingga perlu bagi penyelenggara pemilu memahami mekanisme sistem-sistem tersebut bekerja.
“Kita perlu memastikan apakah SVA ini memang menjadi hal yang mendesak untuk digunakan dalam pemilu di Indonesia,” tegas Neni.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengakui, sistem SVA bukan hal yang tidak mungkin dapat diterapkan untuk pemilu dan pemilihan nanti. Namun yang penting, kata Rifqi, adalah perbaikan sistem  yang harus segera dilakukan.

“Untuk diperhatikan dalam inovasi itu ialah perbaikan sistem yang digunakan menjadi lebih efisien dan aksesibel,” tegas Rifqi. (Siho/Ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 81 Kali.