KPU Jawa Barat Ikuti Rakornas Penyusunan Risk Register 2025
Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Kamis, 12 Juni 2025.
Rapat ini diikuti oleh Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hedi Ardia, dan Plt. Sekretaris Syakir. Ketiganya bergabung melalui Zoom Meeting bersama jajaran KPU dari seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya efisiensi dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia mendorong seluruh pimpinan KPU di berbagai tingkatan untuk terus memperkuat manajemen institusi sesuai regulasi yang berlaku.
Rakornas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan identifikasi dan analisis risiko sebagai bagian dari proses penilaian kelembagaan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam pemaparannya menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai upaya melindungi nilai organisasi dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada. Ia menjelaskan bahwa proses manajemen risiko meliputi tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, hingga penanganan risiko. Menurutnya, keberhasilan penerapan manajemen risiko sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak serta integrasi proses tersebut dalam pengambilan keputusan strategis.
Selama kegiatan, para peserta mendapat arahan teknis dan pendampingan dalam menyusun dokumen Risk Register yang akan menjadi acuan manajemen risiko KPU tahun 2025. Dokumen ini berfungsi untuk memetakan potensi risiko dan memastikan kesiapan organisasi dalam menghadapi tantangan strategis maupun operasional.
Dalam sesi pemaparan kepada KPU, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap proses manajemen risiko di lingkungan KPU. BPKP menyoroti lima perhatian utama: keterkaitan antara risiko, penyebab, dan dampak; penetapan risk appetite; standar penilaian risiko; keseragaman identifikasi risiko; serta periode pelaporan. BPKP juga menekankan perlunya penyusunan "Kamus Risiko" untuk memetakan kategori risiko secara terstruktur dan memastikan pengukuran risiko dilakukan berdasarkan frekuensi serta dampak melalui sistem heatmap. Laporan risiko diharapkan disusun secara berkala, baik bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.
Melalui pendekatan terintegrasi dan kolektif, KPU berharap dapat menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas Pemilu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.