
KPU Jabar Tegaskan Disiplin Jam Kerja dan Kinerja ASN di KPU Kabupaten Bekasi
BEKASI – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada ASN, CPNS dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (12/8/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat, Yunike Puspita, didampingi Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Norhina Kurniawaty. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi didampingi pejabat struktural, ASN, CPNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi.
Dalam arahannya, Yunike Puspita menegaskan bahwa disiplin jam kerja dan pencapaian kinerja adalah indikator utama profesionalitas ASN KPU. “Kedisiplinan tidak hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan kualitas yang diharapkan. Kinerja kita mencerminkan citra lembaga di mata publik,” ujarnya.
Materi pembinaan meliputi penegasan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kewajiban dan larangan ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem e-Kinerja. Para pegawai juga diajak berdiskusi mengenai strategi menjaga konsistensi produktivitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Barat berharap seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi mampu meningkatkan kedisiplinan, mengefektifkan jam kerja, dan mencapai target kinerja secara optimal, sehingga dapat memberikan dukungan terbaik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kedepan.