KPU JABAR BERSIHKAN DATA GANDA

BANDUNG – KPU Jabar menemukan data pemilih ganda tingkat nasional (antar provinsi) sebanyak 122.360 pemilih dan tingkat Jawa Barat (antar kabupaten/kota di Jawa Barat) sejumlah 85.155 pemilih. Ditargetkan semua data ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, saat ini penyelenggara pemilu tengah melakukan tahapan Pilkada 2024 yakni Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa yang sudah dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 5-7 Agustus 2024, penetapan DPS tingkat kota/kabupaten pada 9-11 Agustus 2024 dan tingkat provinsi 15 Agustus 2024 mendatang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, selama lima hari terakhir pihaknya telah menuntaskan 94.529 pemilih ganda. Tinggal tersisa sebanyak 27.840 pemilih. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan keberadaan PPK dan PPS.

“Kami sedang melakukan percepatan dengan melibatkan PPK maupun PPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota, mudah-mudahan bisa terselesaikan hari ini (Jumat),” kata Ahmad dalam siaran persnya, Jumat (9/8/2024).

Dijelaskan Ahmad, pengecekan data ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data ganda terbanyak se-Indonesia dan harus dilakukan komparasi dengan Provinsi lain se-Indonesia karena untuk memenuhi unsur pemilih memenuhi syarat harus ada bukti KTP atau Kartu Keluarga terbaru. 

Ketika ditemukan kegandaan pemilih di Jawa Barat versus provinsi di luar Jabar, maka saling mengecek keberadaannya. Bila data terbarunya keberadaan pemilih tersebut ada di Jabar, maka di provinsi lain dicoret dengan keterangan tidak memenuhi syarat (TMS). 

“Belum lagi NIK berbeda namanya sama. KPU Kabupaten/Kota harus mengecek status perekaman terbaru, pengecekan nama orang tua, pengecekan nama anggota keluarga, dan jika ternyata ganda salah satu akan dinonaktifkan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai data orang yang telah meninggal dunia memang diakuinya belum bisa dihapus, terkecuali pihak keluarga menginformasikan akta kematian atau surat keterangan dari Lurah/Kades yang menerangkan bahwa pemilih dalam lingkup kelurahan atau desa telah meninggal dunia.

“Data pemilih berjenjang dari mulai rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi,” pungkasnya.

 

Hedi Ardia
Humas KPU Provinsi Jawa Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 95 Kali.