KPU Jabar Bahas Strategi Penyusunan Kebijakan Pemilu dan Pemilihan

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai bagian dari agenda konsolidasi kelembagaan pasca Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat pada Kamis (26/62025).

Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari proses evaluasi dan penguatan teknis kelembagaan, khususnya dalam menyambut tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta seluruh staf teknis KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun peserta undangan dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Fokus Kajian terdiri dari tujuh Tema Strategis Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam arahannya, Ketua Divisi Teknis Adie Saputro menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah menyerap pengalaman teknis dari penyelenggaraan tahapan sebelumnya, serta menyusun rancangan kebijakan ke depan berdasarkan tujuh isu strategis, yakni: Sistem Pemilu, Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Metode Verifikasi Partai Politik (Verpol), Desain Surat Suara, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye, Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi (termasuk e-voting, e-counting, dan e-recap)

Untuk memperkuat kolaborasi antardaerah, setiap kabupaten/kota dibagi dalam kelompok sesuai subtema yang ditetapkan. Dalam skema tersebut, seluruh satuan kerja diminta mendalami minimal dua tema, dan secara kolektif setiap provinsi harus menjangkau seluruh tujuh tema.

Landasan Penyusunan Kebijakan Pilkada 2024
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program jangka menengah Divisi Teknis Penyelenggaraan 2025 (Juni–Desember) yang mencakup review tahapan, dokumentasi, pemutakhiran data partai politik, proses PAW DPRD, serta persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Kepala Daerah Ulang.

“Langkah ini bukan hanya evaluasi, tetapi pijakan awal untuk menyusun kebijakan teknis yang lebih adaptif, berbasis pengalaman, dan responsif terhadap tantangan digital dan hukum,” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,111 Kali.