
KPU Cianjur Konsultasi Jawaban Gugatan Pasca Pilkada
BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melakukan konsultasi substantif kepada Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat (20/6/ 2025) di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut No. 11 Bandung.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan dan penguatan jawaban atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang tengah diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan nomor perkara 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025.
Hadir dalam rombongan KPU Kabupaten Cianjur, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Misbahudin, beserta jajaran sekretariat. Konsultasi ini diterima langsung oleh Plh Sekretaris KPU Jabar, Sophia K. Purba dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail didampingi para staf Sub Bagian Hukum yakni Diah Ayu Suryani dan M. Tofan Yudha.
Perkara yang tengah dihadapi KPU Kabupaten Cianjur mencakup sejumlah dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, tim hukum KPU Jabar memberikan asistensi dalam penyusunan jawaban berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, serta ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP.
Konsultasi ini menegaskan bahwa setiap proses gugatan pasca pemilihan adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Penanganan yang cermat, terbuka, dan bertanggung jawab menjadi komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.