
Kegiatan DIKSI, KPU Jabar Soroti Dinamika dan Anggaran
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut menghadiri acara Diseminasi Kepemimpinan dan Regulasi (DIKSI) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sukabumi secara hybrid melalui Zoom Meeting, pada Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas struktur dan tata kerja Sekretariat KPU di berbagai tingkatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, didampingi Kepala Bagian Teknis dan Penyelenggaraan, Sophia Kurniasari Purba, Kepala Sub Bagian Hukum, Hassanudin Ismail, serta staf Hukum, Topan.
Dalam arahannya, Aneu Nursifah menyampaikan terkait dinamika aktivitas kegiatan Komisi Pemilihan Umum di mata publik, di mana perubahan pola kerja menyebabkan anggapan minimnya kegiatan, terutama karena seringnya agenda dilakukan melalui Zoom.
Pertemuan juga membahas tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga banyak kegiatan diselenggarakan secara virtual atau bergantian dengan pertemuan luring.
"Kita sudah memutuskan dalam pleno bahwa kita akan mengundang 27 KPU kabupaten/kota secara bertahap ke KPU Provinsi untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di sekretariat masing-masing. Hal tersebut akan kita bahas bersama di tingkat provinsi," ujar Aneu.
Pertemuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan adaptasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi efisiensi anggaran serta tantangan pasca pilkada, guna memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi di masa mendatang.