JDIH: Fondasi Informasi Hukum yang Kredibel

BANDUNG - Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sophia Kurniasari Purba, Tim Hukum, dan Tim Kreatif JDIH KPU Provinsi Jawa Barat menghadiri Rapat Koordinasi Perkembangan Terkini Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Standarisasi Pengelolaan JDIH pada Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan oleh KPU RI pada Kamis (24/07/2025) melalui Zoom Meeting.

Pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk menajamkan peran JDIH KPU dalam menyediakan informasi hukum yang lebih baik dan akurat bagi masyarakat, terutama informasi hukum yang berkaitan dengan kepemiluan.

Pada Rapat Koordinasi Kali ini terasa lebih istimewa dengan kehadiran Emalia Suwartika, selaku Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai narasumber utama. Di hadapan perwakilan KPU RI dan 38 KPU Provinsi se-Indonesia, Emalia Suwartika memaparkan materi kunci tentang bagaimana meningkatkan kinerja JDIH KPU di tahun 2025. Beliau lugas menyatakan bahwa pembentukan JDIH harus menjadi prioritas di setiap instansi dan lembaga di seluruh Indonesia.

Mengapa JDIH begitu krusial? Menurut Emalia Suwartika, JDIH adalah tulang punggung dalam menyediakan informasi hukum yang kredibel dan terupdate bagi publik. Ini adalah janji bahwa setiap warga negara bisa mendapatkan data hukum yang terpercaya dan terkini, tanpa harus meraba-raba di tengah informasi yang simpang siur. Menurut beliau, sasaran JDIH adalah memastikan akses informasi hukum yang terintegrasi secara nasional serta pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan kredibel bagi masyarakat. Bayangkan, satu pintu akses untuk semua kebutuhan informasi hukum di seluruh Indonesia. 

Strategi Pengelolaan yang Cerdas: Dari Dukungan Pimpinan hingga Inovasi Tiada Henti

Untuk mewujudkan impian itu, Emalia Suwartika membagikan beberapa strategi cerdas dalam mengelola JDIH. Pertama, dukungan penuh dari pimpinan instansi/kementerian/lembaga terkait adalah modal utama. Tanpa restu dari pimpinan, semua upaya akan terasa berat. Kedua, pengelolaan JDIH harus berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, ini bukan sekadar aturan, melainkan peta jalan menuju standar kualitas dan konsistensi.

Tak kalah penting, pengujian keamanan terhadap aplikasi JDIH merupakan suatu hal yang krusial. Hal ini dapat di ibaratkan sebagai benteng pertahanan digital, memastikan data hukum tetap aman dari segala ancaman. Dan yang terakhir, JDIH yang sudah ada jangan hanya jadi pajangan. Ia harus didayagunakan dan dimanfaatkan dengan baik serga diperbarui, dipromosikan, dan dioptimalkan agar benar-benar bermanfaat.

Secara teknis, sesuai Permenkumham, pengelola JDIH harus memastikan web JDIH dan API integrasi selalu aktif, serta rutin melakukan sinkronisasi integrasi secara berkala. Ini menjamin data selalu segar dan terhubung dalam ekosistem JDIH nasional. Lalu, satu poin penting lagi adalah inovasi! Emalia Suwartika menekankan bahwa inovasi pada JDIH itu penting sekali. Tujuannya sederhana, agar JDIH terus berkembang, tidak ketinggalan zaman, dan selalu menarik minat masyarakat untuk berkunjung.

Melalui Rakor ini, KPU Provinsi Jawa Barat membawa pulang banyak wawasan berharga. Komitmen mereka jelas yaitu mengimplementasikan setiap strategi yang dipaparkan, demi menjadikan JDIH KPU semakin kokoh, adaptif, dan menjadi mercusuar informasi hukum yang dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 359 Kali.