INI PESAN KETUA KPU UNTUK JDIH KPU YANG LUAR BIASA

Bandung, jabar.kpu.go.id – Optimisme KPU Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan informasi tentang produk hukum, dibuktikan dengan capaian meraih juara pertama pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). JDIH sebagai sarana terintegrasi yang menyediakan hasil produk hukum. Masyarakat dapat dengan mudah mencari sumber informasi peraturan tentang Pemilu melalui jaringan tersebut. Seperti apa yang diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni bahwa KPU Jabar terus berinovasi dalam mengupdate berita dan informasi seputar hukum dan mengemasnya dengan menarik agar Masyarakat semakin banyak berminat. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh KPU RI, Rabu (19/12/23).

“Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak di Indoensia menjadi semangat bagi kami untuk terus melaksanakan kinerja penyelenggaraan Pemilu dengan baik, salah satunya menyebarkan informasi hukum kepada Masyarakat.” kata Ummi.

Bagai gayung bersambut, Ketua KPU RI Hasyim Ahari juga mengungkapkan bahwa JDIH telah terintegrasi dengan 34 Provinsi dan akan bertambah dengan 4 Provinsi lainnya untuk memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat secara luas dan massiv.

Sebagai salah satu Lembaga publik, KPU memiliki hak dan kewajibannya untuk mengimplentasikan asas penyelenggara Pemilu. Dua contoh yang disebut oleh Hasyim yaitu akuntabilitas dan transporansi. Menurutnya akuntabilitas dibagi menjadi dua kategori pelaksanaan, pertama dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kedua apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan. Disisi lain, transparasi juga dibagi menjadi dua kategori pertama open to documents artinya setiap dokumen yang dibutuhkan oleh Masyarakat dapat di peroleh dengan mudah, kedua accsess to documents bahwa Masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat.

Melalui JDIH KPU diharapkan tidak hanya informasi peraturan hukum yang dapat di miliki namun pengetahuan dan pemahaman dapat diterima Masyarakat dengan baik.

“Kewajiban KPU menyebarkan informasi hukum dan penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat, maka dari itu mari kita bahu membahu membangun JDIH KPU menuju arah yang lebih baik dan terus berkembang.” tutur Hasyim. (Humas KPU Jabar/Siho)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 88 Kali.