
ASN KPU Jabar Diingatkan Jalur Konstitusional
BANDUNG — Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut serta dalam Webinar Nasional Seri #120 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional bertajuk “Amazing ASN, Amazing Nation (5): ASN dan Judicial Review” pada Selasa (15/7/2025) Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube KORPRI Nasional.
Webinar ini menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh, sebagai pembicara utama (keynote speech). Dalam pembukaannya, Zudan menekankan urgensi tema yang diangkat, yakni peran ASN dalam mengoreksi kebijakan negara melalui mekanisme judicial review.
“Topik kali ini sangat konstitusional. ASN dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan negara melalui legislative review (usulan ke DPR), executive review (usulan revisi PP/UU), dan jika jalur itu lambat merespon, maka bisa langsung menggunakan judicial review. Mahkamah Agung menangani pengujian aturan di bawah undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menangani pengujian terhadap undang-undang. Jika kebijakan tidak pro-rakyat, tidak pro-ASN, atau tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, ASN berhak mengajukan judicial review. Hasil judicial review bersifat mengikat. Ini adalah bentuk cinta kita kepada negara,” kata Zudan.
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber utama yang membagikan pengalaman dan perspektif konstitusional Muhammad Asrun Guru Besar Hukum Konstitusi pada Pascasarjana Universitas Pakuan yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materiil UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam paparannya, Asrun menjelaskan, bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai merugikan ASN aktif maupun pensiunan, khususnya dalam hal keberlangsungan program pembayaran pensiun.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Eko Sentosa Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus ASN penerima KORPRI Award 2024. Ia membagikan pengalamannya mengajukan judicial review terhadap Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan registrasi perkara Nomor: 12P/HUM/2024 di Mahkamah Agung.
Eko menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas ASN, serta menyatakan bahwa langkahnya bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah melainkan wujud tanggung jawab profesional, etis, dan moral sebagai ASN. Webinar ini dimoderatori oleh Fauzan, Duta KORPRI 2024 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kehadiran ASN KPU Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas konstitusional serta partisipasi aktif dalam pembaruan kebijakan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.