55 BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TELAH SELESAI TAHAP VERIFIKASI ADMINISTRASI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Dari banyaknya 61 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 55 bakal calon diantaranya telah selesai melalui tahap verifikasi administrasi (vermin). Proses vermin tersebut dilaksanakan serentak di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Seperti yang diungkapkan Rifqi Ali Mubarok pada acara rapat pleno rekapitulasi hasil vermin, Senin (16/1), pelaksanaan vermin tersebut berlangsung sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.

“55 bakal calonanggota DPD  yang telah selesai menjalani proses verifikasi administrasi ini juga telah melalui tahapan perpanjangan vermin 3 kali 24jam.” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat tersebut.

Pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 yang gelarannya berlangsung di Hotel Papandayan tersebut, hadir 55 bakal calon atau yang mewakilinya menyaksikan penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil vermin itu. Selain itu, turut hadir mengawasi Bawaslu Provinsi Jawas Barat. Harminus Koto dan Yusuf Kurnia, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat duduk Bersama para pimpinan dan sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menjelaskan bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 bahwa jika bakal calon dinyatakan BMS berdasarkan hasil vermin dibawah jumlah 5.000 dukungan dan 14 sebaran di Kabupaten dan Kota (50% dari jumlah sebaran jumlah Provinsi), maka bakal calon dapat melakukan perbaikan. Namun bila hasil dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka perbaikan tak dapat dilakukan.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia memberikan informasi bahwa KPU Provinsi Jawa Barat tengah menghadapi sengketa gugatan dari bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. (Humas KPU Jabar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,498 Kali.