
24 PARPOL DIUNDANG UNTUK PERSIAPKAN VERIFIKASI FAKTUAL
Bandung, jabar.kpu.go.id - Sebanyak 24 partai politik (parpol) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkumpul bahas persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan calon peserta Pemilu 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Endun Abdul Haq memimpin acara desiminasi keputusan KPU nomor 383 tahun 2022 di Savoy Homan, Selasa (11/10/22).
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. Sementara tahap kedua dilaksnakan dari tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022.
“Verifikasi faktual adalah kegiatan menyandingkan dan mengkonfirmasi antara data yang terdapat pada SIPOL dengan keadaan sebenarnya.” kata Endun.
Kemudian, Rifqi Ali Mubarok pada sambutannya menyampaikan pertemuan bersama partai politik saat ini sebagai langkah untuk konsolidasi. Ketua KPU Jabar itu juga menjelaskan bahwa seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota akan langsung melakukan verifikasi faktual.
“Kepastian berapa jumlah parpol calon peserta Pemilu yang akan lolos ke tahap verifikasi faktual di Jawa Barat nanti akan diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2022. Verifikasi faktual ini merupakan tahapan ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.” tegasnya.
Ia menghimbau kepada Liasion Officer (LO) parpol yang hadir pada acara tersebut untuk menyampaikan kepada setiap perwakilan cabang bahwa KPU akan melakukan tiga metode pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang dapat disepakati. Pertama, mendatangi langsung tempat tinggal keanggotaan parpol yang telah ditentukan berdasarkan sampel dari jumlah keseluruhan anggota parpol. Kedua, parpol dapat mengumpulkan seluruh anggota pada satu tempat. Ketiga, dapat dilakukan dengan cara menggunakan teknologi informasi seperti video call, jika ada anggota parpol yang berhalangan untuk hadir dalam proses verifikasi tersebut.
Sementara pada tingkat Provinsi, KPU akan mendatangi langsung lokasi parpol dan mengecek kesesuaian data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi aslinya selama 3 hari, dari tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022. Sehingga, Rifqi Ali Mubarok menghimbau kepada parpol untuk bersiap melaksanakan tahapan ini. (Humas KPU Jabar)