
KPU Jabar Gelar Pembinaan ASN
Bandung – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Subbagian SDM melaksanakan kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara khusus mensosialisasikan edaran izin perceraian dan verifikasi klarifikasi pengunduran diri dari jabatan struktural. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan integritas ASN di lingkungan KPU pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Yunike Puspita, MBA., yang dalam arahanya menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait etika dan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Subbagian SDM, Norhina Kurniawaty, SE, yang turut memverifikasi dan melakukan klarifikasi. Dua isu pokok yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yaitu:
1. Permohonan Izin Perceraian ASN, yang memerlukan persetujuan instansi sebelum proses hukum dilakukan di pengadilan, sesuai ketentuan kedinasan.
2. Pengunduran Diri dari Jabatan Struktural, yang harus melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi sebagai bentuk akuntabilitas ASN yang menduduki jabatan manajerial.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran staf Subbagian SDM, diantaranya Arief Triwibowo, S.H, Annisa Dyah Hapsari, S.Sos, dan Irawan Saputra, yang memberikan dukungan teknis dan dokumentasi terhadap proses evaluatif tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui platform Zoom meeting, juga menghadirkan beberapa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam berita acara pemeriksaan.
KPU Provinsi Jawa Barat berharap ASN dapat memahami kewajiban dan batasan dalam menjalankan peran sebagai abdi negara yang profesional, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam aspek personal dan struktural birokrasi.