Menjaga Nalar Publik di Tengah Ledakan Disinformasi
Menjaga Nalar Publik di Tengah Ledakan Disinformasi:
Strategi Ketahanan Demokrasi Digital di Jawa Barat
Oleh: Ahmad Nur Hidayat
(Ketua KPU Provinsi Jawa Barat)
Apa yang sebenarnya sedang kita hadapi dalam demokrasi era digital hari ini? Apakah tantangannya sekadar meningkatkan partisipasi pemilih, atau justru memastikan bahwa pilihan politik dibentuk oleh informasi yang benar?
Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika kita melihat konteks Jawa Barat. Sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia—lebih dari 35 juta orang—Jawa Barat memegang peran krusial dalam menentukan arah demokrasi nasional. Di saat yang sama, tingginya penetrasi internet membuka ruang partisipasi yang luas, tetapi juga menghadirkan risiko yang tidak kalah besar: banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya.
Di sinilah paradoks itu muncul. Akses informasi meningkat, tetapi kualitas pemahaman tidak selalu mengikuti.
Data terbaru menunjukkan bahwa tantangan disinformasi justru semakin menguat. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sedikitnya 2.119 hoaks hanya dalam semester pertama 2024, hampir menyamai total temuan sepanjang 2023. Artinya, intensitas disinformasi meningkat signifikan seiring momentum politik. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mencatat ribuan konten hoaks setiap tahun, termasuk ratusan yang berkaitan langsung dengan isu pemilu.
Pada saat yang sama, Bawaslu menegaskan bahwa ketimpangan literasi digital menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat rentan terhadap disinformasi. Di Jawa Barat sendiri, sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai daerah rawan penyebaran hoaks dan isu SARA menjelang Pemilu 2024 .
Apakah ini sekadar persoalan teknis komunikasi? Atau justru tanda bahwa fondasi nalar publik kita sedang menghadapi tekanan serius?
Di titik ini, kita perlu jujur melihat akar masalahnya. Demokrasi tidak hanya ditopang oleh prosedur elektoral, tetapi oleh kepercayaan publik. Kepercayaan bahwa informasi yang beredar dapat diverifikasi, bahwa proses berjalan adil, dan bahwa pilihan politik tidak dimanipulasi oleh narasi palsu.
Masalahnya, dalam ekosistem digital hari ini, disinformasi tidak hanya cepat—ia juga sistematis. Riset menunjukkan bahwa hoaks politik sering kali diproduksi secara terencana untuk memengaruhi opini publik dan menjatuhkan lawan politik, bahkan memanfaatkan teknologi seperti video manipulatif dan kecerdasan buatan. Jika demikian, bagaimana mungkin demokrasi dapat tetap sehat ketika basis pengetahuan publiknya terus terdistorsi?
Di sinilah letak persoalan strategisnya: kita tidak sedang menghadapi sekadar hoaks, tetapi krisis kualitas informasi publik.
Selama ini, tanggung jawab sering dibebankan pada penyelenggara pemilu. Namun pendekatan ini tidak cukup. Disinformasi bergerak lintas platform, lintas komunitas, dan sering kali lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Ia memanfaatkan emosi, identitas, dan bias kognitif—sesuatu yang tidak bisa dilawan hanya dengan pernyataan formal.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak bisa parsial.
Kita memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh: membangun ketahanan demokrasi digital.
Lalu, seperti apa bentuk konkret ketahanan ini?
Pertama, penguatan sistem deteksi dan respons dini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan patroli siber dan pengawasan intensif selama Pemilu dan Pilkada 2024. Namun tantangannya bukan hanya mendeteksi, melainkan memastikan respons yang cepat, kredibel, dan menjangkau publik secara luas. Klarifikasi yang terlambat sering kali kalah oleh viralitas hoaks.
Kedua, literasi digital sebagai fondasi utama. Berbagai program literasi telah digalakkan, tetapi pertanyaannya: apakah literasi tersebut sudah menyentuh kemampuan berpikir kritis? Literasi tidak cukup berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi; ia harus berkembang menjadi kemampuan mengevaluasi informasi, memahami konteks, dan mengenali manipulasi.
Ketiga, penguatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Bawaslu sendiri mengakui bahwa kesiapan SDM masih menjadi tantangan penting dalam pengawasan pemilu digital. Tanpa kompetensi digital yang memadai, integritas kelembagaan akan sulit diterjemahkan dalam praktik di lapangan.
Namun ada satu dimensi yang sering terabaikan: budaya informasi masyarakat.
Seberapa sering kita memverifikasi informasi sebelum membagikannya? Mengapa konten provokatif lebih cepat menyebar dibandingkan klarifikasi? Dan apakah kita benar-benar menyadari bahwa setiap tindakan sederhana—seperti menekan tombol “bagikan”—dapat berdampak pada kualitas demokrasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena pada akhirnya ketahanan demokrasi digital tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh perilaku kolektif.
Jawa Barat, dengan kompleksitas sosial dan skala demografinya, memiliki peluang besar untuk menjadi model nasional dalam pengelolaan demokrasi digital. Namun peluang ini hanya dapat terwujud jika ada kesadaran bersama bahwa menjaga kualitas informasi adalah bagian integral dari menjaga demokrasi itu sendiri.
Maka, pertanyaan akhirnya bukan lagi tentang teknologi atau regulasi.
Apakah kita siap menjadi warga yang kritis—bukan sekadar konsumen informasi, tetapi penjaga nalar publik?
Demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang bebas dari serangan, melainkan demokrasi yang mampu bertahan, beradaptasi, dan belajar dari tekanan. Dan ketahanan itu tidak lahir dari institusi semata, melainkan dari warga yang memilih untuk berpikir jernih, bertindak bertanggung jawab, dan berdiri bersama ketika kebenaran dipertaruhkan.