
KPU Imbau Caleg Serahkan Pengunduran Diri
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar segera menyerahkan surat pemberhentian diri dari para caleg provinsi yang sebelumnya berprofesi seperti yang diatur dalam PKPU.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur dari jabatannya. Klik Disini