KPU Jabar Siapkan Protokol Berstandar Nasional
BANDUNG — KPU Provinsi Jawa Barat melalui Bagian Umum dan SDM mengikuti Bimbingan Teknis Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring sesuai Nota Dinas Undangan Keprotokolan pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini memperkuat kesiapan KPU Jawa Barat dalam membangun standar keprotokolan yang selaras dengan norma nasional, etika kelembagaan, serta tata kelola profesional yang menjadi ciri institusi penyelenggara Pemilu.
Materi pembuka menegaskan bahwa keprotokolan merupakan wajah resmi organisasi, bukan sekadar seremonial. Protokol yang kuat mencerminkan ketertiban, wibawa, dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, fungsi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata alur tamu, dan koordinasi lintas unsur menjadi kompetensi dasar yang wajib dikuasai oleh seluruh petugas.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menegaskan prinsip fundamental: “loyalitas dan integritas adalah satu tarikan napas.” Penekanan ini relevan dengan penguatan etika digital, terutama melalui materi “WhatsApp Punya Etika” yang menunjukkan pentingnya kesantunan berkomunikasi, penggunaan bahasa yang patut, serta batas kewajaran dalam interaksi kedinasan.
Seluruh peserta juga dibekali pemahaman regulatif yang menjadi fondasi standar nasional keprotokolan, seperti UU 24/2009, PERPRES 71/2018, PKPU 1/2012, serta prinsip umum tata krama kenegaraan.
Sesi analisis video menunjukkan praktik lapangan—mulai dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hingga proses penerimaan pasangan calon Pilkada—untuk menggambarkan detail teknis penataan ruangan, penempatan tamu VIP–VVIP, hingga respons cepat terhadap dinamika acara.
Pada bagian akhir, disampaikan lima karakter utama Petugas Protokol KPU: Disiplin, Integritas, Komunikatif, Semangat, dan Respect—yang sepenuhnya selaras dengan amanat Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta budaya kerja ASN dalam PP 94/2021.
Melalui Bimtek ini, KPU Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan protokol yang berstandar nasional, profesional, dan mampu memastikan setiap kegiatan kelembagaan berlangsung tertib, elegan, dan berwibawa. Penguatan kapasitas ini menjadi kunci dalam menjaga marwah penyelenggara Pemilu yang mandiri, berintegritas, dan terpercaya di mata publik.