
SIREKAP UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PILKADA JAWA BARAT 2024
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berdasarkan atas arahan KPU RI akan tetap menggunakan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU Jabar berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat meskipun ditengah sorotan publik pasca Pemilu Serentak 2024 yang lalu mendapatkan sorotan negatif dari publik.
KPU Jawa Barat memastikan penggunaan Sirekap sudah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak pengembang dari ITB dan KPU RI, bahkan telah melewati tiga kali uji coba untuk merespon kritik publik terhadap pembenahan sistem ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sirekap dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Sirekap Mobile yang akan digunakan oleh Badan Adhoc KPPS sebagai fungsi paling mendasar di antaranya memotret C Hasil di TPS dengan hasil yang baik, artinya pencahayaan, posisi dan kameranya harus tepat juga internet yang stabil.
Algoritma angkanya juga sudah berfungsi sangat baik, yang terpenting menuliskan angka tidak keluar dari kotak. Sirekap Mobile ini hanya dapat digunakan pada handphone Android Nougat 7 keluaran tahun 2016. Untuk versi IOS belum dapat digunakan.
Kedua, Sirekap Web yang akan digunakan oleh KPU PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil suara perolehan dari setiap TPS dengan tetap menjaga kehati-hatian mencermati isian data dari setiap TPS sebelum menerbitkan D Hasil.
Dengan teknologi dan informasi ini menjadi salah satu instrumen transparansi dan akuntabilitas Pilkada untuk menyelenggarakan Pilkada yang efektif dan efisien, mengingat keterlibatan Sirekap dalam proses Pilkada secara tidak langsung dapat memengaruhi partisipasi politik.
Dengan adanya sistem yang transparan dan akurat seperti Sirekap, pemilih cenderung lebih percaya pada integritas dan keabsahan proses Pilkada. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU.
Bahkan, jika terjadi kecurangan di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Barat dapat melakukan penonaktifan penggunaan Sirekap sampai dengan datanya sesuai dengan kebenarannya.
Ahmad Nur Hidayat, Anggota KPU Jawa Barat/Ketua Divisi Data dan Informasi.