SIREKAP JADI ANDALAN UNTUK PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SUARA PILGUB JABAR 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Sistem informasi rekapitulasi ini merupakan salah atu sistem yang digunakan KPU Jabar dan kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara. 

Nantinya, Sirekap ini dipergunakan sebagai aplikasi penunjang rekapitulasi yang sifatnya hanya untuk alat bantu.

Tujuannya adalah untuk mempermudah KPU Jabar dan kabupaten/kota dalam mendeteksi kecurangan khususnya dalam konversi data C hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sirekap ini menggantikan sistem informasi penghitungan suara yang dulu disebut sebagai Situng yang dulu digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sirekap ini sudah digunakan pada Pemilu 2024. Meski banyak kekurangan, namun aplikasi ini sedang dalam tahap perbaikan oleh pengembang. KPU sendiri hanya bertugas sebagai admin atau operator. 

Sirekap ini ada tiga jenis. Pertama ada Sirekap mobile yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena sifatnya mobile ini menggunakan handphone Android tidak menggunakan IOS.

Sirekap ini menjadi alat bantu yang canggih karena masyarakat bisa  bisa melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk mellihat hasil.

Kedua, Sirekap Web yang digunakan rekapitulasinya sebagai alat bantuk oleh KPU. Artinya karena sebagai alat bantu jadi mempermudah kerja-kerja dalam penghitungan pemungutan suara.

Adapun yang perlu ditingkatkan dalam penggunaan aplikasi Sirekap salah satunya penyediaan internet untuk mengunggah data dan ini tergantung pada pemakai.

Jadi pemakai itu nanti akan diberikan akun username dan password sebelum dilakukan unggahan, handphone yang digunakan minimal android 7. 

Kemudian, Sirekap Offline bisa dilakukan jika di daerah yang tidak ada internetnya itu bisa dilakukan. Tetapi itu sifatnya PDF dan itu bisa dilakukan dengan catatan tidak ada internet, tetapi di Jawa Barat sendiri kita sudah memastikan aman.

KPU Jabar akan melakukan bimbingan teknis kepada KPK dan KPU kabupaten/kota se-Jabar yang akan dilaksanakan pada 25-29 Oktober 2024.

Untuk diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak daripada DPT Pemilu 2024.

Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang.

Selain itu, KPU Jabar telah memulai mencetak surat suara untuk kebutuhan sekitar 36 juta lebih untuk Pilgub Jabar 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 817 Kali.