KPU JABAR GELAR SOSIALISASI DI YAYASAN ASY SYARIFIYAH, HARAP MASYARAKAT JADI PEMILIH CERDAS
GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bekerja sama dengan Yayasan Asy Syarifiyah menggelar kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 yang bertempat di Yayasan Asy Syarifiyah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (2/11/2024).
Acara yang dihadiri 50 peserta ini, digelar dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani menyampaikan maksud dari kegiatan pendidikan pemilih ini adalah suatu usaha untuk menjadikan pemilih lebih cerdas dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Perlu diingat bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap di Jawa Barat mencapai 35,9 juta. Meningkatkan partisipasi hingga 75 persen adalah suatu target yang ambisius dan perlu dukungan dari berbagai pihak," ucap Asyim dalam sambutannya.
"Dengan keterlibatan aktif, masyarakat dapat berkontribusi dalam menentukan pemimpin yang terbaik untuk masa depan mereka," lanjutnya.
Asyim mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam perkiraannya money politik sangat mungkin terjadi dan harus di antisipasi.
Pihaknya menyayangkan jikalau praktik praktik money politik terjadi. Dirinya berharap praktik money politik bisa di hilangkan dan semoga melalui acara sosialisasi ini.
"Pemilih dapat menjadi semakin cerdas dan cermat dengan memilih berdasarkan hati nurani serta partisipasi masyarakat dalam pilkada kali ini pun meningkat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Asy Syarifiyah, Budiman memberikan apresiasi dan harapan besar kepada KPU Jabar.
“Acara sosialisasi ini merupakan event terbaik di yayasan ini kerjasama dengan KPU Jawa Barat. Acara sosialisasi ini harus dijadikan sarana silaturahmi untuk kedepannya, terutama berkaitan dengan kegiatan dari KPU Jawa Barat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, pemerhati pemilu, Iim Imron menyampaikan tentang sejarah Pemilu hingga Pemilu Presiden Pemilu 2004 menjadi momen pertama pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Pemberlakuan aturan ini terjadi pasca perubahan amandemen UUD 1945. Iim menjelaskan bahwa pada zaman dahulu pemimpin daerah ditunjuk langsung oleh Presiden, kemudian dipilih oleh DPRD.
“Tahun 2005, pilkada langsung dilaksanakan, namun belum berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Selain itu Iim menjelaskan tentang sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi dan proses prosedurnya. Iim sangat mendukung dan setuju dengan adanya program sosialisasi Pilkada ini sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat.
Pemerhati pemilu lainnya, Djudju Nuzuluddin menjelaskan bahwa Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat, dilakukan dengan serentak karena berberengan dalam satu waktu yang sama. Dia menjelaskan dasar hukum pelaksaan Pilgub.
“Dasar hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur UU NRI Pasal 18 ayat (4), dengan menggunakan pedoman berdasarkan PKPU,” ucap Djudju.
Dirinya juga menjelaskan tentang penyelenggara Pemilu, Azas Pemilu, syarat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, kampanye, dan pelanggaran dalam Pemilu. Tidak lupa diakhir Ia menjelaskan tentang hak warga negara dalam memilih.
”Pemilih yang dapat memilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT boleh memilih di TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya dengan syarat membawa KTP,” tandasnya.