
KPU Jabar Dampingi KPU Indramayu Hadapi Sidang DKPP
BANDUNG — KPU Provinsi Jawa Barat melalui Tim Subbagian Hukum mendampingi KPU Kabupaten Indramayu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Rabu (16/7/2025). Sidang ini terkait Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025.
Pengadu dalam perkara ini adalah Achmad Sayid Muchlisin. Sementara Teradu adalah Ahmad Tabroni, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu. KPU Kabupaten Indramayu hadir sebagai Pihak Terkait II bersama Pihak Terkait lainnya yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu (Pihak Terkait I) dan Muhamad Abdul Muttaqien dari Panwaslu Kecamatan Sukra (Pihak Terkait III).
Majelis pemeriksa dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan tiga anggota dari unsur Tim Pemeriksa Daerah, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).
Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran KPU sebagai Pihak Terkait menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
KPU Jabar terus mendorong penyelenggara di tingkat kabupaten/kota untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Pendampingan hukum menjadi bentuk penguatan kelembagaan sekaligus edukasi publik bahwa penyelenggara pemilu terbuka terhadap pengawasan dan tunduk pada norma etik.