Rakor Penyusunan Artikel Ilmiah Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024

BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).

Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro. Turut hadir mendampingi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Sophia Kurniasari Purba, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gemayel Paulus Aruan, serta jajaran staf.

Dalam sambutannya, Ummi Wahyuni menegaskan bahwa penyusunan naskah ilmiah merupakan bagian dari program kerja KPU RI yang harus tetap dilaksanakan, meskipun dengan keterbatasan anggaran. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara fleksibel, termasuk melalui metode daring, agar tetap berjalan optimal.

Ummi juga menjelaskan bahwa program kerja KPU RI telah dibagi sesuai tingkatan, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari arahan KPU RI agar jajaran KPU dapat memberikan kontribusi pemikiran melalui karya ilmiah.

Sementara itu, Adie Saputro menekankan pentingnya kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun naskah ilmiah sesuai tema yang telah ditentukan. Ia mengingatkan bahwa karya ilmiah yang disusun harus berbasis pengalaman empirik selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, bukan sekadar saduran dari tulisan lain.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 248/PL.01-SD/06/2026 tanggal 8 Maret 2026 tentang rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan pembuatan artikel ilmiah pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024.

Melalui penyusunan naskah ilmiah ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat memberikan masukan konstruktif bagi KPU RI dalam merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.