Memaknai Rekomendasi Bawaslu dalam PILKADA setelah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Oleh: Muhammad Tofan Yuda Saputra
(Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat)
Latar belakang Pemohon dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya adanya permasalahan ketidakpastian penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilihan pada Penyelenggaraan Pilkada atas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu sehingga perlu adanya penegasan formulasi norma hukum yang harus dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunanya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
Bahwa Pemohon juga berpendapat adanya perbedaan ekstrem penanganan pelanggaran administrasi biasa terlihat pada perbedaan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pelanggaran administrasi biasa UU Pemilu diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya “memeriksa dan memutus” kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Bahwa Pemohon juga berpendapat Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim Pemilu dan Pemilihan (PILKADA) sehingga tidak boleh lagi ada pembedaan secara ekstrem antara rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Umum dengan rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Kepala Daerah.
Perbedaan mendasar antara rekomendasi dan putusan menurut Pemohon:
- Rekomendasi bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) namun tidak mengikat secara hukum (Non Legally Binding), sedangkan Putusan bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) dan mengikat secara hukum (Legally Binding);
- Rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang memaksa untuk dilaksanakan, sedangkan Putusan memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga wajib untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Apabila bentuk produk hukum yang diterbitkan berupa rekomendasi, hal ini akan mengubah fungsi Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki daya paksa menjadi sekadar pemberi saran, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga rekomendasi hanya bertumpu pada asas self respect/self obidence, yang berarti menyerahkan kehendak sepenuhnya untuk melaksanakan rekomendasi berada ditangan KPU.
- Proses terbitnya Rekomendasi tidak sepenuhnya dilaksanakan secara Pro Justitia, meskipun terdapat kemiripan proses, sedangkan Putusan perjalanan proses awal sampai keluarnya Putusan dilaksanakan melalui sidang ajudikasi secara Pro justitia dengan memperhatikan prinsip due process of law.
- Rekomendasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tindak lanjutnya bersifat diskresioner dan tidak ada jaminan pelanggaran akan dihukum, sedangkan Putusan memberikan kepastian hukum karena adanya kewajiban untuk menindaklanjuti dan adanya sanksi hukum yang jelas.
- Rekomendasi berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan dan kejujuran karena pelanggaran yang terbukti belum tentu dapat ditindaklanjuti secara efektif, sedangkan Putusan menjamin tegaknya asas jujur dan adil karena pelanggaran yang terbukti wajib ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas dan berkepastian hukum.
Pertimbangan Hukum Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025
Dalam Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Mahkamah menegaskan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dengan tidak ada perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, semua norma dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diperlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan tidak adanya perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada, semua ketentuan yang berkaitan dengan Upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas harus dibuat secara seragam agar semua masalah yang memiliki karakteristik yang sama diselesaikan dengan prosedur yang sama pula. Hal demikian perlu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada.
Menimbang bahwa ihwal penanganan pelanggaran administrasi pilkada berupa rekomendasi dan bukan berupa putusan, menurut Mahkamah, memposisikan penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas prosedural karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu termasuk ditegakkan oleh Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran administratif. Secara umum, berkenaan dengan kekuatan hukum hasil penegakan hukum pelanggaran administrasi, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, Mahkamah harus menempatkan dan memposisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Amar/Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025
Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”;
Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”.
Kesimpulan Berdasarkan Keyakinan Saya
1. Satu Aturan Main untuk Semua Pertandingan
Dulu, aturan untuk Pemilu (Pilih Presiden/DPR) dan Pilkada (Pilih Gubernur/Bupati) itu dibedakan. Tapi sekarang, Mahkamah Konstitusi sudah bilang: “tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada”, sehingga Perlu aturan baru yang tegas supaya tidak ada lagi kebingungan mengenai tanggung jawab siapa, saat ada laporan pelanggaran.
2. Surat "Sakti" Bawaslu Jangan Cuma Jadi Kertas Biasa
Selama ini, Bawaslu sering mengeluarkan "Rekomendasi" (saran perbaikan). Sayangnya, rekomendasi ini sering dianggap seperti "saran teman" yang boleh dilakukan, boleh tidak. Rekomendasi Bawaslu harus punya "taring". Kekuatannya harus sama dengan "Putusan" (vonis). Kalau Bawaslu bilang "A", maka KPU wajib melakukannya, bukan sekadar mempertimbangkannya.
3. Mau Hasil yang Adil? Prosesnya Juga Harus Benar
Kalau kita mau Rekomendasi Bawaslu dianggap sekuat vonis hakim, maka cara membuatnya tidak boleh asal-asalan atau buru-buru. Masalahnya Kadang proses mengeluarkan rekomendasi dianggap lebih "santai" dibanding sidang putusan. Maka yang dibutuhkan adalah Bawaslu harus bikin sidang yang serius. Harus ada pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti yang kuat, dan kesempatan buat membela diri. Jadi, ketika hasilnya keluar, semua orang percaya kalau itu adil karena prosesnya benar-benar seperti sidang di pengadilan.