Mellaz: PPID Harus Naik Kelas Hadapi Tsunami Informasi
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Sabtu (20/12/2025) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi nasional untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembukaan kegiatan dihadiri Anggota KPU RI August Mellaz dan Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, serta peserta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dari Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat hadir melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardia serta Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat, Humas, dan SDM Yunike Puspita.
Dalam pengantarnya, August Mellaz menegaskan bahwa kerja-kerja PPID bukan sekadar administratif, melainkan bagian strategis dari penguatan integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia mengingatkan, KPU harus mampu menjaga standar layanan informasi publik secara seragam di seluruh tingkatan agar tidak terjadi disparitas layanan dan potensi sengketa informasi.
“KPU RI sudah 5 tahun berturut-turut meraih predikat informatif. Ini bentuk dukungan dan kerja bersama, tetapi jangan sampai membuat kita lengah,” ujar August Mellaz. Ia menyampaikan bahwa tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks, terutama di era digital yang memunculkan banjir informasi, disinformasi, hingga risiko deepfake dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam ruang kompetisi elektoral.
August Mellaz menekankan bahwa kunci layanan informasi publik yang kredibel bukan semata “dibuka atau dikecualikan”, melainkan ketepatan prosedur dan kekuatan argumentasi. “Kalau kita mengakselerasi layanan dengan prosedur yang proper, yang paling penting adalah argumentasinya—mengapa informasi itu dibuka atau dikecualikan. Itulah yang akan diuji,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa penguatan prosedur, termasuk uji konsekuensi, akan membuat KPU berpeluang menjadi rujukan bagi badan publik lain dalam praktik layanan informasi. “Tata kelola yang dibangun KPU bisa menjadi champion baru dan rujukan badan publik lain,” tambahnya.
Rakor PPID 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 22 Desember 2025, dengan agenda sosialisasi perubahan regulasi, pengelolaan informasi sensitif, simulasi uji konsekuensi, hingga penguatan perlindungan data pribadi. Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan komitmen memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik untuk mendukung pemilu yang berintegritas dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.