Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Selengkapnya klik disini
Pedoman Teknis Pendaftaran bisa di download disini
Formulir Persyaratan Pendaftaran Pemantau bisa di download disini
Selengkapnya