Suara dari Pinggiran: Strategi Pelibatan Masyarakat Adat dan Marjinal
"Suara dari Pinggiran:"
Strategi Pelibatan Masyarakat Adat & Marjinal
Oleh: Masyhuri Abdul Wahid
(Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon)
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah selesai. Sebagai pesta demokrasi yang tercatat sejarah sebagai penyelenggaraan serentak pertama kali, tentu menyisakan catatan-catatan kritis. Salah satu catatan yang menarik adalah fenomena disparitas tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Angka partisipasi masyarakat secara nasional dalam Pemilu 2024 mencapai 81,78%, sedangkan dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai rata-rata 71%. Sementara di Kabupaten Cirebon, partisipasi masyarakat pada Pemilu mencapai 77,64% dan Pilkada hanya 59,49%.
Tentu saja, membincang partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas pada hitungan angka voter turn out (vto) atau pemilih yang menggunakan hak suaranya. Lebih dari itu, kalkulasi kualitatif juga perlu disertakan, termasuk keterlibatan dan pelibatan masyarakat selama proses tahapan Pemilu dan Pilkada.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 28 ayat (2), KPU secara eksplisit menyebutkan 8 basis atau segmen kelompok sasaran pemilih yakni Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan, Pemilih Penyandang Disabilitas, Kelompok Marjinal, Komunitas, Kelompok Keagamaan dan Warga Internet (netizen).
Agar lebih fokus, tulisan ini hanya membahas dua kelompok sasaran saja, yakni Kelompok Masyarakat Adat (selanjutnya ditulis KMA) yang masuk pada kategori Komunitas dan Kelompok Marjinal. Dua aktivitas yang dicanangkan dalam PKPU tersebut adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sosialisasi lebih merujuk pada penyampaian informasi teknis dan mekanis tentang Pemilu dan Pilkada, sementara pendidikan pemilih lebih cenderung membuka dan membangun ruang kesadaran, kepedulian dan kesukarelaan pemilih. Tulisan ini juga dibuat untuk sharing experience dengan harapan tergambar strategi yang telah dijalankan dan evaluasi penting apa yang perlu diperbaiki ke depan.
Secara makna konseptual atau semantis, Masyarakat Adat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu wilayah berdasarkan asal-usul leluhur dan ikatan tradisi yang sama, serta diikat oleh nilai, norma, dan pranata hukum lokal (hukum adat) yang dipraktikkan secara turun-temurun. Sementara Kelompok marjinal diartikan sebagai kelompok masyarakat yang tersisih, terpinggirkan, atau dibatasi aksesnya dari arus utama (mainstream) kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Bukan tanpa maksud, jika keduanya menjadi bagian dari segmen pemilih yang diprioritaskan dalam partisipasi masyarakat. Setidaknya ada 4 alasan yang mendasarinya. Pertama, penjaminan prinsip no one left behind untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif karena secara historis mereka memiliki hambatan tinggi untuk mengakses informasi Pemilu. Kedua, karakteristik kerentanan hak pilih yang khas. Ketiga, keterwakilan spektrum sosial yang adil. Serta keempat, sosialisasi umum yang kurang efektif menjangkau mereka
Konteks Kelompok Masyarakat Adat di Kabupaten Cirebon
Dalam konteks Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa fakta “paradoks” keberadaan entitas adat. Fakta pertama, meski Cirebon dikenal lekat dengan warisan budaya dari sejak zaman keraton atau kesultanan, namun keberadaan keraton secara fisik tidak berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Fakta kedua, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan tidak memiliki entitas Kelompok Masyarakat Adat (KMA), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Koordinasi Bagian Hukum Setda dan Disbudpar Kabupaten Cirebon tanggal 30 November 2021. Dalam dokumen tersebut tidak tercantum alasan apapun, namun justru mencantumkan konsekuensi hukum bahwa Pemkab tidak perlu membuat Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi. Secara de jure, Pemkab Cirebon memiliki kekayaan dengan akar sejarah dan warisan budaya keraton. Sejumlah literatur penelitian bahkan mengidentifikasi eksistensi komunitas berbasis tradisi yang ada di Kampung Keputihan di Desa Kertasari Kecamatan Weru. Namun adat istiadat di Kampung Keputihan juga sudah mulai tergerus, termasuk pantangan membuat rumah dengan tembok semen, kini hanya tersisa 1 rumah saja yang masih mempertahankan arsitektur tradisional.
Wilayah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan sebagian besar merupakan wilayah rural atau pedesaan. Berbeda dengan kelompok marjinal di kota yang mudah teridentifikasi, kaum marjinal di wilayah pedesaan tidak mudah “terlihat”. Kelompok marjinal di Kabupaten Cirebon seperti pengamen jalanan, buruh kasar, hingga peminta-minta menghadapi kendala identifikasi.
Kabupaten Cirebon Sebagian besar merupakan wilayah pedesaan. Sehingga keberadaan kelompok marjinal tidak mudah ditemukan. Sebagian dari mereka tercatat sebagai warga desa yang banyak menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah di keramaian kota. Buruh serabutan, pengemis, gelandangan menjadi komponen yang hadir secara social, tapi kerap luput dari pantauan sebagai subjek dan objek Pendidikan pemilih.
Ini artinya, melihat kelompok marjinal tidak cukup hanya dari aspek administratif. KPU, perlu melihat mobilitas mereka, ekonomi serta ruang dimana mereka melakukan rutinitas. Sehingga strategi pendidikan pemilih sebaiknya tidak terjebak pada pertanyaan, "mereka warga mana?" tapi juga "dimana mereka mencari penghasilan, berinteraksi dan mencari penghidupan?"
Strategi Pelibatan dalam Pemilu dan Pilkada
Berdasarkan fakta empiris di atas, KPU Kabupaten Cirebon menerapkan beberapa strategi pelibatan masyarakat adat dan kelompok marjinal dengan pendekatan khusus dengan menyesuaikan target pelibatan yang kontekstual. Ketiadaan payung hukum khusus untuk masyarakat adat tidak boleh menutup mata kita terhadap kearifan lokal yang ada. Penyelenggara Pemilu justru dituntut kreatif melintasi batas-batas kaku birokrasi: merawat nilai tradisi sebagai media sosialisasi, sekaligus membuka pintu seluas-luasnya bagi kelompok marjinal agar mereka tidak sekadar menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Strategi pertama, KPU Kabupaten Cirebon melakukan pendekatan kebudayaan dan tradisi lokal atau cultural engagement. Walaupun tidak ada regulasi spesifik sasaran Masyarakat Adat, KPU Kabupaten Cirebon mengintegrasikan pesan Pilkada ke dalam momen ritual dan festival adat rakyat dengan bantuan badan adhoc.
Masyarakat Kabupaten Cirebon memiliki kalender khusus acara-acara rakyat berbasis adat atau tradisi lokal. Beberapa di antaranya adalah Tradisi Pengantin Tebu yang merupakan pesta rakyat sekitar pabrik gula sebelum dimulainya masa giling tebu untuk diproduksi menjadi gula. Di Kabupaten Cirebon terdapat 2 pabrik gula aktif yakni PG Sindanglaut di Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang dan PG Tersana Baru di Kecamatan Babakan.
Selanjutnya, acara rakyat yang dimanfaatkan KPU Kabupaten Cirebon untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah Nadran, yakni pesta laut masyarakat pesisir. Ada 9 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang berada di wilayah pesisir pantai, yakni Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunung Jati, Mundu, Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Kecamatan Losari. Khusus di Kecamatan Gebang, KPU Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk nelayan dengan menghadirkan 2 narasumber yang kompeten. Hal ini dilakukan mengingat kebiasaan nelayan yang pada hari H pemungutan suara yang masih melaut.
Selain Pengantin Tebu dan Nadran, sejumlah acara adat dan pesta rakyat juga dimanfaatka sebagai ajang sosialisasi, di antaranya Pelal Muludan di Kecamatan Gegesik dan Panguragan serta tradisi Sedekah Bumi atau Mapag Sri. Khusus untuk tradisi yang terakhir, hampir di semua kecamatan digelar tradisi ini hingga ke tingkat desa.
Strategi berikutnya adalah pelibatan kelompok marjinal secara simbolis dan partisipatif. Realita bahwa keberadaan kelompok marjinal di wilayah pedesaan seringkali tidak “terlihat” secara kasat mata, tidak lantas meniadakan kelompok ini dari target segmentasi sosialisasi. Berdasarkan identifikasi, ada sejumlah kelompok pengamen jalanan yang berasal dari Kabupaten Cirebon yang justru mengais rejeki di wilayah Kotamadya Cirebon. Salah satunya adalah Grup Angklung Damar Kanginan yang berasal dari Kecamatan Jamblang. Meski tidak dilakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara langsung, namun KPU Kabupaten Cirebon mengajak mereka untuk tampil pada sejumlah acara, termasuk saat launching Podcast di bulan Oktober 2026.
Sebagai penyedia jasa hiburan, mereka tetap dipenuhi haknya saat tampil. Namun mereka juga diminta untuk membawakan lagu yang relate dengan Pemilu dan Pilkada, seperti jingle Pilkada Kabupaten Cirebon. Internalisasi nilai dan kesadaran masuk lewat upaya mereka menghafal lirik yang memuat pentingnya berpartisipasi menjadi pemilih sekaligus mengajak untuk memilih kepala daerah secara bertanggungjawab.
Memang pelibatan kelompok marjinal ini masih berada pada tataran partisipasi kegiatan sebagai pengisi acara, belum menyentuh substansi peningkatan kesadaran politik (political awareness) dan hak pilih secara mendalam. Namun setidaknya, ini adalah upaya strategis, di tengah padatnya tahapan Pilkada Serentak yang saling beririsan.
Rekomendasi
Berdasarkan sharing experience tersebut di atas, perlu kiranya dilakukan beberapa perbaikan stretegi maupun metode. Pertama, perlu dilakukan pendekatan dual track, yakni mengombinasikan pendekatan formal-sosialisasi dengan pendekatan kultural berbasis ruang-ruang komunitas lokal secara berkelanjutan. Kedua, program berkelanjutan untuk kelompok marjinal perlu diperkuat dengan membangun modul pendidikan pemilih yang dirancang khusus untuk kelompok marjinal dengan memperluas cakupan seperti pedagang kaki lima, buruh tani, maupun kelompok marjinal lain yang perlu diidentifikasi secara lebih jeli.
Akhirnya, "Suara dari pinggiran" bukanlah sekadar pelengkap kuantitas partisipasi pemilih, melainkan esensi utama dari kualitas demokrasi yang inklusif, termasuk di Kabupaten Cirebon.