KPU Jabar Terima Kunjungan BPK RI
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Senin (24/8/2026) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Peradilan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 sampai dengan 2026 pada Mahkamah Konstitusi (MK) dan instansi terkait lainnya.
Kunjungan BPK RI diterima oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sophia Kurniasari Purba, Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, serta Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Ummi Wahyuni menyampaikan komitmen KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI bertujuan melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Peradilan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 s.d. 2026 pada Mahkamah Konstitusi dan Instansi Terkait Lainnya. BPK RI melakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat terkait pelayanan peradilan perkara PHPU tahun 2024 s.d. 2026. Hal ini mencakup tahapan pengajuan permohonan, penerimaan salinan permohonan, panggilan sidang dan permintaan keterangan, serta penerimaan salinan putusan.
Pada kegiatan tersebut, Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasanterkait pelayanan PHPU di Mahkamah Konstitusi selama periode 2024 s.d. 2026. Penjelasan tersebut mencakup penjabaran pengalaman Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK RI sekaligus memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan dan penanganan perkara PHPU yang telah dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat selama periode 2024 hingga 2026.