Menjaga Etika Politik Demokrasi Digital

Menjaga Etika Politik Demokrasi Digital

Oleh:
La Media
(Ketua Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi)

 

Pemilihan tidak bisa dipahami sekadar sebagai ritual pesta politik setiap lima tahun sekali, tetapi juga sebagai ajang untuk menguji potensi dan proses kemudian menilai seberapa jujur, adil, sabar, dan tidak digerakkan oleh sistem praktik kejujuran tersebut. Dalam peta politik nasional, Jawa Barat memiliki posisi yang sangat strategis karena provinsi ini merupakan wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia. Tingginya tingkat partisipasi pemilih di Jawa Barat menempatkan wilayah tersebut tidak hanya sebagai tolok ukur partisipasi politik pada tingkat nasional, tetapi juga sebagai tempat inkubasi untuk menguji demokrasi.

Yang diperbarui dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 bukan hanya persoalan teknis seperti distribusi logistik serta data pemilih. Tantangan yang muncul jauh lebih rumit, terutama karena teknologi digital dan media sosial sejak dulu telah memutus keterkaitan (decoupled) sirkuit komunikasi politik dalam masyarakat. Kini, informasi bergerak begitu cepat seolah-olah bersaing secara ketat dengan ruang dan Waktu sehingga media sosial menjadi medan pertempuran baru bagi para ator politik.

Kesibukan pemilu tampaknya tidak hanya terjadi di tempat pemungutan suara, tetapi juga di ruang virtual. Algoritma media sosial bekerja berdasarkan ketertarikan dan aktivitas pengguna. Konten yang viral pada umumnya bersifat emosional, provokatif dan sensasional ketimbang faktual dan edukatif. Dalam situasi seperti itu, orang cenderung menerima potongan informasi singkat yang mudah dicerna lebih cepat daripada penjelasan yang utuh, matang dan tanpa bias.

Fenomena ini merupakan alarm bahaya bagi tumbuh kembang demokrasi sehat dan berkualitas. Sebab, ketika seseorang hanya peduli pada kebenaran dari apa yang mereka yakini dan mengklaim bahwa suatu fenomena politik itu nyata, seperti imigran ilegal yang memilih dalam jumlah besar, tak sedikit individu akan langsung mempercayainya. Tentu saja tidak setiap hoaks politik adalah kebohongan yang terang-terangan. Disinformasi acap kali tersaji menjadi kumpulan fakta, manipulasi gambar, atau narasi yang dipelintir sampai tingkat tertentu sehingga terlihat meyakinkan.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2024 lalu menunjukkan bahwa hoaks politik juga masih terus meningkat. Hal ini menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi medan pertempuran politik baru dan arena untuk membentuk opini publik. Karena itu, menjaga integritas pemilu tidak bisa hanya bertumpu pada peraturan dan penegakan hukum. Kebutuhan utama literasi digital publik saat ini sangatlah besar. Pemilih harus mampu menyaring dan memilah informasi, memverifikasinya, serta memberi konteks pada informasi tersebut.

Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi digital masyarakat serta fenomena filter bubble, yang membuat individu cenderung hanya menerima informasi sesuai pandangan dan preferensinya sendiri. Akibatnya, masyarakat menjadi rentan terhadap informasi yang tidak akurat, sehingga dapat membentuk persepsi politik yang keliru, menurunkan kualitas pengambilan keputusan, memperkuat polarisasi, dan melemahkan rasionalitas pemilih dalam proses demokrasi.

Ke depan, tantangan literasi digital akan semakin rumit seiring pesatnya kecanggihan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Dengan demikian, strategi penguatan literasi digital perlu terus dikembangkan secara inovatif, kolaboratif, dan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku, sehingga  dapat terbentuk pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab, serta terwujud penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, damai, demokratis, dan berintegritas.

Oleh karena itu, pendidikan pemilih sebaiknya tidak hanya terfokus pada penjelasan tentang bagaimana pemilih harus menggunakan surat suara atau sekadar membahas tahapan pemilu. Kesadaran kritis terhadap informasi digital juga harus dibangun dalam pendidikan pemilih mereka. Paradigma KPU harus mengasumsikan bahwa penguatan literasi digital merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Sejalan dengan hal tersebut, apa yang dilakukan KPU haruslah sejalan dengan berbagai pendekatan pendidikan pemilih yang telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk pengalaman KPU Kota Cimahi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah.

Lantara pemilih muda merupakan aktor penting dimana mereka paling aktif terlibat dengan media sosial. Sehingga program KPU Goes to School dan KPU Goes to Campus tidak hanya menyampaikan pembahasan teknis mengenai pemilu, tetapi juga menyingkap isu-isu terkait hoaks, disinformasi, dan etika media sosial. Mengingat kedekatan kaum muda dengan arus informasi digital, hal ini menjadikan mereka unsur demografi penting untuk diajak berinteraksi. Metode ini juga menargetkan perempuan, penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, dan komunitas lokal, serta organisasi media dan para influencer. Metode ini menegaskan bahwa mempertahankan kualitas demokrasi menuntut adanya representasi.

Dengan cara ini, fokus pada beberapa elemen masyarakat melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak hanya meningkatkan demokrasi yang sehat, tetapi juga membekali masyarakat umum agar lebih mampu menghadapi disinformasi yang menyebar lintas platform. Metode ini menggunakan pendekatan berbasis segmentasi, yaitu metode komunikasi disesuaikan dengan karakteristik kelompok sasaran.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,217 Kali.
🔊 Putar Suara