Program Membahas Hukum, KPU Jabar Bahas Putusan MK Terkait DPRD Kota Cirebon

BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat menggelar Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri #18 dengan topik studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan 2. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar.

Acara dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa putusan MK terkait fenomena suara imbang di Kota Cirebon menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan PSU dan PUSS pada Pemilu 2024. Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi serta tindak lanjut MoU antara KPU dan Kejaksaan.

Materi utama disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon, Robby Aurysa Hutagalung. Ia memaparkan secara komprehensif kasus tersebut, mulai dari para pihak, pokok permohonan dan jawaban, alat bukti dan saksi, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta tindak lanjut pascaputusan. Selain itu, disampaikan pula pembelajaran penting dari kasus tersebut.

Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba, memberikan arahan terkait pentingnya akurasi pengisian formulir C-Hasil untuk mencegah PSU dan PUSS. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi data pemilih pindahan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pilih.

Kegiatan ditutup oleh Aneu Nursifah dengan penekanan pada penguatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi KPPS, khususnya dalam akurasi pengisian formulir. Ia juga menegaskan bahwa dokumentasi di TPS sangat penting sebagai dasar pembelaan hukum di Mahkamah Konstitusi serta bahan evaluasi untuk perbaikan pemilu ke depan.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai KPU Provinsi Jawa Barat, jajaran divisi hukum dan pengawasan, serta CPNS KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat, dan sobat JDIH.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 184 Kali.
🔊 Putar Suara